Ini 3 DOB Di Papua Yang Sudah Disetujui DPR-RI

Tahun lalu, Sidang Paripurna DPR RI
menyepakati pembentukan 33 Daerah Otonom Baru (DOB) di tanah Papua
bersama 32 DOB lainnya di Indonesia.
Dari 33 DOB di tanah Papua itu, Rabu
(14/5/2014) lalu, dalam Sidang Paripurna, DPD RI menyetujui 3 DOB
bersama 8 calon DOB lainnya. Tiga DOB di tanah Papua yang disetujui
tersebut adalah Provinsi Papua Barat Daya (Provinsi Papua Barat),
Kabupaten Bogoga (Provinsi Papua); dan Kabupaten Ghonfumi Sisare
(Provinsi Papua).
Diberitakan, Elnino M. Husein Mohi,
anggota Komite 4 DPD RI mengatakan, 11 calon DOB tersebut merupakan
bagian dari 65 DOB yang ditargetkan diselesaikan pembahasannya dan
disahkan UU-nya pada 30 September 2014.
Ia optimistis, pembentukan 65 DOB
tersebut akan terealisasi semuanya, mengingat DPD RI sudah memberikan
masukan-masukan tentang calon DOB.
Keterangan yang diterima dari Ketua
Forum Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Wempy Nau,
pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dinyatakan sah sesuai mekanisme
peraturan dan perundangan yang berlaku.
Dipastikan, Kota Sorong di Provinsi
Papua Barat akan menjadi ibu kota Provinsi Papua Barat Daya. Rencana
penempatan Ibu Kota Provinsi itu telah diusulkan ke parlemen dan
pemerintah pusat oleh Tim pemekaran bersama DPR Provinsi Papua Barat.
Provinsi Papua Barat Daya (Provinsi
Papua Barat) lebih dahulu diakomodir karena telah mendapatkan
rekomendasi dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI utusan Provinsi Papua
Barat ditambah dengan uang pelican.
Kata sumber yang tak ingin namanya
disebutkan itu, beberapa calon DOB lain, baik di Provinsi Papua Barat
maupun Provinsi Papua ditunda untuk beberapa waktu mendatang karena
belum ada rekomendasi dari MRP dan tentu belum ada uang pelicin untuk
membayar DPD RI.
“Tapi, rekomendasi MRP bukan menjadi
soal. MK sudah putuskan bahwa DPD RI bisa membuat rekomendasi, bahkan
atas nama MRP. Konsekuensi dari putusan MK adalah proses legislasi model
tripartit DPD bisa mengajukan dan membahas RUU tertentu, otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah,” tuturnya.
Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe
meminta Mendagri Gamawan Fauzi untuk tidak merespon aspirasi pemekaran
tersebut. Sikap Lukas itu disampaikan ke Gamawan melalui layanan pesan
singkat (sms).
Bahkan, Ketua Komisi A DPRP Provinsi
Papua, Ruben Magai yang membidangi Politik, Hukum dan HAM menilai usulan
pemekaran provinsi di Papua tidak masuk akal. Tetapi, kata dia, untuk
pemekaran kabupaten pihaknya akan mengacu pada peraturan yang ada.